Pinrang - Bupati Pinrang H Andi Irwan Hamid, serahkan santunan jaminan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada dua ahli waris tenaga honorer, pada hari Senin (10/1/2022). Santunan yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta Rupiah.
Adapun Penyerahan santunan ini dilakukan secara simbolis di acara Ngopi Pagi yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Pinrang Sulsel.
"Santunan diberikan pada tenaga honorer yang selama ini bertugas di Dinas Satpol PP Pinrang, langsung diserahkan Bupati Pinrang Irwan Hamid."
Kegiatan turut dirangkaikan dengan laporan implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
Bupati Pinrang berpesan kepada ahli waris agar santunan yang mereka terima dapat digunakan dengan sebaik-baiknya, terutama kepada anak yang ditinggalkan.
Dia juga berharap, kerja sama antara Pemkab Pinrang dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat berkesinambungan mengingat manfaatnya yang sangat baik.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pinrang, Soni C Wirawan mengapresiasi Pemkab setempat yang telah mendaftarkan tenaga honorer dan para pegawai menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data tahun 2021 lalu, jelas Soni, khusus Jaminan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan telah membayar manfaat kepada 42 peserta di Pinrang. "Nilainya lebih dari Rp1, 6 miliar, " tutupnya.(Publiksulsel. Com).